Jumat, 16 April 2010

Maraknya Software Bajakan Di Indonesia

Penulis sangat menyanyangkan hal seperti ini,hal ini sudah tidak tabu lagi di indonesia . Masalah ini sering sekali terjadi di dunia komputer. Masalah yang sedang booming saat ini adalah pembuatan software menggunakan software bajakan. Saya sangat tidak setuju dengan pembuatan software seperti ini karena sangat merugikan developer pembuat software ini. Kita ambil contoh misalnya saya membuat program menggunakan Microsoft Visual Basic 6 bajakan, dari pembuatan software ini saya mendapatkan untung yang cukup besar dengan menjual software ini kesebuah perusahaan. Jelas sangat merugikan pihak Microsoft dikarenakan kita mengambil untung tanpa membeli lisensi asli dari pihak Microsoft.

Dengan harga yang cukup murah, kira-kira Rp 10.000 jelas sangat menggiurkan daripada kita harus membeli software berlisensi yang harganya berkisar jutaan rupiah. Contoh lain saya membeli game Warcraft 3 berlisensi dengan harga Rp 500.000 sedangkan teman saya hanya membeli dengan harga Rp 6.000 jelas saja saya akan ikut-ikutan membeli bajakan. Oleh karena itu pihak yang berwajib harus lebih inisiatif dalam memberantas software bajakan ini karena banyak merugikan pihak developer.

Padahal sudah ada pasal yang menjelaskan tentang pembajakan software ini, saya ambil contoh dari pasal 72 ayat 2 Undang-Undang hak Cipta yang isinya “Barang siapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000″. Seperti isi dari pasal 72 ayat 2, saya masih bingung mengapa masih saja orang yang membuat software bajakan. Walaupun saya juga sering membeli software bajakan karena harganya yang sangat murah, tetapi saya tidak selalu membeli software bajakan untuk beberapa sofware tertentu.

sumber : kompas.com

Permasalahan -permasalahan yang ada di dunia perbankan

Penulis membuat artikel ini dengan tujuan agar pembaca mengetahui tentang permasalahan yang ada di dunia perbankan, agar pengguna perbankan mengetahui permasalah yang ada.

Banyak sekali permasalahan yang muncul akhir-akhir di dunia perbankan. Yang sedang marak-maraknya adalah pembobolan ATM yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka menggunakan skimmer dan alat pendeteksi barcode dan nomor PIn agar mereka dapat menggunakan uang untuk keperluan mereka. Ancaman lain berupa serangan Denial of Service (DOS) dan Distributed DOS (DDOS)disini serangan bertujuan untuk melumpuhkan target agar hang atau terjadi crash. Dampaknya, layanan suatu komputer atau server terhenti. Bila aksi tersebut terjadi tentu saja tidak bisa dihindari adanya kerugian ekonomis.

Berbagai ancaman tadi menegaskan bahwa jangan sesekali menganggap sepele masalah security. Artinya security memang hal yang harus diperhatikan sebelum terjadi aksiden yang tidak terduga dan bisa merusak segalanya. Pendeknya, security sudah menjadi keharusan dalam suatu Sistem Informasi. Memang dalam bentuk perangkat baik hardware dan software TI akan mudah dikenali sebagai aset. Sebaliknya, bila dalam bentuk data. Masih banyak orang yang belum paham bahwa data juga adalah aset. Sebagai contoh, data pelanggan atau resep masakan merupakan data yang memiliki nilai yang sangat besar. Singkatnya, jika TI sudah dimengerti sebagai aset maka ada hal-hal yang perlu diamankan.

Tetapi sayangnya security saat ini masih kurang diperhatikan. Kalangan pemerintahan belum begitu menganggap serius security. Penyebabnya, mereka masih memberi prioritas pada pembangunan sistem informasi yang solid dan bisa menjawab segala kebutuhan yang ada. Bila ditelusuri lebih jauh, kondisi ini terjadi karena adanya anggapan bahwa belum ada informasi atau sumber daya yang harus dilindungi dengan baik.

http://www.majalaheindonesia.com/april-mei2006_1.htm

Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking Untuk Melindungi Transaksi di Dunia Perbankan Menggunakan Teknologi Informasi.

Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan sdengan memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya.

Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:

1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan.

2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas).

3. Layanan jaringan EDC (Electronic Data Capture), masyarakat untuk melakukan transaksi pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara elektronik menggunakan kartu debit atau kartu kredit maupun kartu tunai (voucher elektronik);


TITIK RAWAN

Pada prinsipnya disimpulkan ada beberapa titik kerawanan yang patut diwaspadai dan diperbaiki sebagai antisipasi di masa depan.

1. Kerawanan prosedur perbankan.

2. Kerawanan fisik. Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip (smart card).

3. Kerawanan aplikasi. Secara teknis.

4. Kerawanan perilaku.

5. Kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum

SUMBER :
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8025/8ringsek.pdf
http://www.ciebal.web.id/man-in-the-middle-attack.htm

Selasa, 06 April 2010

UU No. 36 tentang telekomunikasi

UU No.36 tentang telekomunikasi.

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dilihat dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:a) Akses ke jaringan telekomunikasib) Akses ke jasa telekomunikasic) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Menurut saya pada UU no.36 tentang telekomunikasi yang ada di atas tidak mempunyai keterbatasan dalam mengatur penggunaan teknologi informasi atau semacamnya. Karena pada UU ini hanya melindungi informasi pribadi/ penting dari kejahatan-kejahatan dalam dunia maya. Segala macam aktivitas yang menggunakan media internet sebagai wadah komunikasi, dengan UU diatas maka tidak perlu khawatir. Kecuali aktivitas yang menyimpang dalam penggunaan internet/ melencaeng dari UU yang tertera diatas.
sumber : id.wikipedia.com

Hak Cipta Sangat Diperlukan Dalam IT . Mengapa ?

Hak cipta Adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan (buah pikiran) atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten , yang memberikan hak monopoli atas penggunaan investasi). Karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Menurut saya apabila kita membuat aplikasi atau sebuah software dari software bajakan, tidak juga dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan pula. Karena aplikasi yang kita hasilkan merupakan buah pemikiran dari kita sendiri tanpa melihat atau mengcopy dari orang lain. Dengan adanya hak cipta kita bisa melindungi hasil pemikiran kita tersebut…..
sumber : id.wikipedia.org

Jenis-jenis ancaman (threats) dalam IT

Penulis menulis artikel ini untuk menjelaskan tentang ancaman- ancaman(threats) dalam informasi teknologi, agar pembaca lebih waspada pada ancaman - ancaman seperti ini .

Jenis-jenis Katagori CyberCrime

1.A computer can be the object of Crime.

2.A computer can be a subject of crime.

3.The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.

4.The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceiveMODUS OPERANDI CYBER CRIME

1.Unauthorized Access to Computer System and Service.Kejahatan yang dilakukan menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer.

2.Illegal ContentsKejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3.Data ForgeryKejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting.4.Cyber EspionageKejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

5.Cyber EspionageKejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.

6.Offense against Intellectual PropertyKejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.

7.Infringements of PrivacyKejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil.Threat memiliki beberapa identifikasi:Penghapusan (destruction) mis: penghapusan hutang scr tak sahPemutusan akses (denial) mis: Denial Of Service dari sebuah webserverPencurian (theft / disclosure) mis: hacking kartu kredit di payment gatewayPengubahan (modification) mis: mengubah nilai gaji dalam payrollPenipuan (fraud) mis: Trojan horse

CybercrimeDalam perkembangan internet umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif, tetapi dapat juga hal negatif, yaitu kejahatan dunia cyber. Dengan hilangnya batas ruang dan waktu di internet dapat mengubah banyak hal.Contoh Kasus Kejahatan-kejahatan Cyber adalah :
1.Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lainSalah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah.
2.Membajak situs webSalah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
3.Probing dan port scanningSalah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
4.VirusPenyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
Sumber:
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html'http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it-dan-contoh-kejahatan-cyber-crime/

Resume Etika Dan Profesionalisme

Etika memiliki beberapa pengertian antara lain :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia = Etika merupakan satu ilmu mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Kattsoff = Etika lebih banyak berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar dalam hubungan tingkah laku manusia.
Menurut Austin Fogothetu = Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat.
Perkembangan Etika komputer dimulai dari era 1940–an,dan berkembang secara bertahap menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini. Era 1940-1950-an Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan profesor Norbert Wiener . yang mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya. Pada perkembangannya, penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atau the science of information feedback. Konsep cybernetics tersebut dikombinasikan dengan komputer digital yang dikembangkan pada waktu itu, membuat Wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi. Era 1960-an Pada pertengahan tahun 1960 , Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Selanjutnya, Parker melakukan riset dan mengumpulkan berbagai macam contoh kejahatan komputer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak pantas dilakukan para profesional komputer. Dalam perkembangannya, ia menerbitkan “Rules of Ethics in Information Processing” atau peraturan tentang etika dalam pengolahan informasi. Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery (ACM). Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang. Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi belaka. Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan komputer yaitu; 1. Kelenturan logika (logical malleability), Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya. 2. Faktor Transformasi (transformation factors) Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat. 3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors). Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.
http://princeznaj.blogspot.com/