Jumat, 16 April 2010
Maraknya Software Bajakan Di Indonesia
Permasalahan -permasalahan yang ada di dunia perbankan
Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking Untuk Melindungi Transaksi di Dunia Perbankan Menggunakan Teknologi Informasi.
Selasa, 06 April 2010
UU No. 36 tentang telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dilihat dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:a) Akses ke jaringan telekomunikasib) Akses ke jasa telekomunikasic) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Menurut saya pada UU no.36 tentang telekomunikasi yang ada di atas tidak mempunyai keterbatasan dalam mengatur penggunaan teknologi informasi atau semacamnya. Karena pada UU ini hanya melindungi informasi pribadi/ penting dari kejahatan-kejahatan dalam dunia maya. Segala macam aktivitas yang menggunakan media internet sebagai wadah komunikasi, dengan UU diatas maka tidak perlu khawatir. Kecuali aktivitas yang menyimpang dalam penggunaan internet/ melencaeng dari UU yang tertera diatas.
Hak Cipta Sangat Diperlukan Dalam IT . Mengapa ?
Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Menurut saya apabila kita membuat aplikasi atau sebuah software dari software bajakan, tidak juga dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan pula. Karena aplikasi yang kita hasilkan merupakan buah pemikiran dari kita sendiri tanpa melihat atau mengcopy dari orang lain. Dengan adanya hak cipta kita bisa melindungi hasil pemikiran kita tersebut…..
sumber : id.wikipedia.org
Jenis-jenis ancaman (threats) dalam IT
Penulis menulis artikel ini untuk menjelaskan tentang ancaman- ancaman(threats) dalam informasi teknologi, agar pembaca lebih waspada pada ancaman - ancaman seperti ini .
Jenis-jenis Katagori CyberCrime
1.A computer can be the object of Crime.
2.A computer can be a subject of crime.
3.The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4.The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceiveMODUS OPERANDI CYBER CRIME
1.Unauthorized Access to Computer System and Service.Kejahatan yang dilakukan menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer.
2.Illegal ContentsKejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3.Data ForgeryKejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting.4.Cyber EspionageKejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5.Cyber EspionageKejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
6.Offense against Intellectual PropertyKejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
7.Infringements of PrivacyKejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil.Threat memiliki beberapa identifikasi:Penghapusan (destruction) mis: penghapusan hutang scr tak sahPemutusan akses (denial) mis: Denial Of Service dari sebuah webserverPencurian (theft / disclosure) mis: hacking kartu kredit di payment gatewayPengubahan (modification) mis: mengubah nilai gaji dalam payrollPenipuan (fraud) mis: Trojan horse
Resume Etika Dan Profesionalisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia = Etika merupakan satu ilmu mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Kattsoff = Etika lebih banyak berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar dalam hubungan tingkah laku manusia.
Menurut Austin Fogothetu = Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat.
Perkembangan Etika komputer dimulai dari era 1940–an,dan berkembang secara bertahap menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini. Era 1940-1950-an Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan profesor Norbert Wiener . yang mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya. Pada perkembangannya, penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atau the science of information feedback. Konsep cybernetics tersebut dikombinasikan dengan komputer digital yang dikembangkan pada waktu itu, membuat Wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi. Era 1960-an Pada pertengahan tahun 1960 , Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Selanjutnya, Parker melakukan riset dan mengumpulkan berbagai macam contoh kejahatan komputer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak pantas dilakukan para profesional komputer. Dalam perkembangannya, ia menerbitkan “Rules of Ethics in Information Processing” atau peraturan tentang etika dalam pengolahan informasi. Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery (ACM). Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang. Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi belaka. Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan komputer yaitu; 1. Kelenturan logika (logical malleability), Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya. 2. Faktor Transformasi (transformation factors) Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat. 3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors). Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.
http://princeznaj.blogspot.com/