Selasa, 06 April 2010

Hak Cipta Sangat Diperlukan Dalam IT . Mengapa ?

Hak cipta Adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan (buah pikiran) atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten , yang memberikan hak monopoli atas penggunaan investasi). Karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Menurut saya apabila kita membuat aplikasi atau sebuah software dari software bajakan, tidak juga dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan pula. Karena aplikasi yang kita hasilkan merupakan buah pemikiran dari kita sendiri tanpa melihat atau mengcopy dari orang lain. Dengan adanya hak cipta kita bisa melindungi hasil pemikiran kita tersebut…..
sumber : id.wikipedia.org

Tidak ada komentar: