Jumat, 16 April 2010

Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking Untuk Melindungi Transaksi di Dunia Perbankan Menggunakan Teknologi Informasi.

Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan sdengan memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya.

Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:

1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan.

2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas).

3. Layanan jaringan EDC (Electronic Data Capture), masyarakat untuk melakukan transaksi pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara elektronik menggunakan kartu debit atau kartu kredit maupun kartu tunai (voucher elektronik);


TITIK RAWAN

Pada prinsipnya disimpulkan ada beberapa titik kerawanan yang patut diwaspadai dan diperbaiki sebagai antisipasi di masa depan.

1. Kerawanan prosedur perbankan.

2. Kerawanan fisik. Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip (smart card).

3. Kerawanan aplikasi. Secara teknis.

4. Kerawanan perilaku.

5. Kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum

SUMBER :
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8025/8ringsek.pdf
http://www.ciebal.web.id/man-in-the-middle-attack.htm

Tidak ada komentar: